Senin, 26 September 2011

Mendiknas Pastikan UU PT FinishTahun Ini

Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Muhammad Nuh, memastikan bahwa Undang-undang Perguruan Tinggi selesai dirumuskan tahun ini. Dengan demikian, Undang-undang tersebut bisa diimplementasikan pada tahun 2012.

“Tahun ini selesai (Undang-undang Perguruan Tinggi), jadi tahun 2012 perguruan tinggi sudah memiliki payung hukum,” kata Nuh usai membuka "Pameran Kutub Norwegia" di Perpustakaan Apung Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (26/9).

Undang-undang Perguruan Tinggi merupakan pengganti Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstisuti (MK) pada tahun 2010. Undang-undang tersebut menyusul muncunya Peraturan Pemerintah (PP) no. 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Diimplementasikannya UU PT tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi pada masa transisi pasca dibatalkannya UU BHP. Polemik yang paling hangat yaitu adanya perbedaan pendapat mengenai keberadaan Majelis Wali Amanat di Universitas Indonesia.

Nuh berkata, proses penetapan UU PT sampai saat ini masih terus berjalan. Saat ini pihaknya masih merumuskan poin dari UU PT tersebut secara pasal per pasal.

Meskipun demikian, Nuh belum bisa memberikan bocoran secara rinci mengenai isi Undang-undng tersebut.
“Mengenai UU PT jangan tanya dulu bocorannya karena masih bisa berubah-ubah,” ujarnya.

Meskipun demikian, ada empat poin yang menjadi inti dari undang-undang yang sedang dirumuskan itu. Poin tersebut yaitu bahwa perguruan tinggi harus berbentuk nirlaba. Selain itu, perguruan tinggi juga harus diberikan otonomi.

Meskipun demikian lembaga pendidikan tersebut tidak hanya cuku diberikan otonomi meliankan harus memiliki akuntabilitas dan transparansi sehingga tidak bertabrakan dengan prinsip nirlaba

Sementara poin yang terkahir, kata Nuh, perguruan tinggi juga harus berkeadilan yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama pada masyarakat. “Jangan gara-gara tidak punya (ekonomi tidak mampu), maka dia tidak punya akses ke perguruan tinggi. Mengenai hal itu sebenarnya saat ini juga sudah diaplikasikan dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk menyediakan kuota 20 persen bagi yang tidak mampu,” ujar dia.

Ketika ditanya mengenai penyelesaian kisruh UI yang masih berlanjut sampai saat ini, Nuh menjelaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah itu pada internal UI. “UI kan isinya orang-orang pinter dengan sumber daya yang begitu hebat. Saya yakin permasalahan ini dapat diselesaikan secara mandiri,”kata dia.

Sementara itu Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri, menolak berkomentar ketika diminta tanggapannya mengenai Undang-undang Perguruan Tinggi. Gumilar juga enggan berbicara mengenai bentuk perguruan tinggi yang akan dipilih UI apabila masa transisi sudah habis.

“Nanti saja komentarnya, sekarang tidak dulu” ujar rektor yang lebih tertutup setelah adanya kisruh pemberian gelar Doktor Honoris Clausa kepada Raja Saudi Arabia ini. (A-185/kur)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/159764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar